Sejak 3-4 hari yg lalu berita tentang Facebook menuntut Ainun Nazieb
karena cloning theme santer terdengar di beberapa media berita dan
blog. Saya sangat yakin sudah banyak sobat blogger yg mendengar berita
tersebut. Artikel ini adalah sedikit tanggapan saya setelah pada awal
saya mendengar berita ini beberapa hari lalu, saya cukup kaget juga
karena kasusnya berkaitan dengan hak cipta, seperti yg akhir-akhir ini
sedang saya cermati dan pelajari.
Kasus utamanya sebenarnya belum begitu memiliki titik inti yg jelas sebab sobat Ainun Nazieb
sendiri baru akan bertemu dengan perwakilan Facebook pada hari Senin
(21 November 2011) atau Rabu (23 November 2011). Sesuai dengan berita yg
dimuat Okezone,
Ainun diperkarakan oleh Facebook karena meng-cloning theme Facebook.
Dulu saya memang pernah melihat theme itu. Saya sangat kagum dengan
hasil kloning yg hebat, mirip dengan tampilan Facebook aslinya. Theme
itu dikloning dari halaman user Facebook. Kemudian disesuaikan
sedemikian rupa dengan Platform WordPress, lengkap dengan penyesuaian
profil foto user (gravatar), deskripsi user (dari profil wp admin), dan
lain lain. Theme ini dipakai sendiri oleh Nazieb pada blog pribadinya,
serta kemudian dibagi-bagikan kepada teman-temannya yg
tertarik. Sayangnya, dengan adanya kasus ini, sobat tidak bisa lagi
melihat theme yg dinamai "Smells like Facebook" tersebut karena sudah
diganti. Untuk deskripsi theme yg dimuat Ainun Nazieb silahkan lihat disini.
Salah satu sebab yg membuat
Facebook tahu mungkin karena theme ini kemudian didistribusikan secara
luas ke teman-teman Ainun. Bisa jadi, Facebook cepat atau lambat
mengendusnya. Seperti kita tahu, templates atau themes gratis dapat
menyebar dengan luas dan cepat.
Nah, dalam kaitan hak cipta, apakah perbuatan Ainun Nazieb melanggar?
Okezone dalam sequel berita selanjutnya, sesuai yg dituturkan seorang pengamat dari ICT Watch, Donny B.U, menyebutkan,
"Ini
soal kreativitas dia (Ainun), tapi bukan dalam kreativitas desain.
Kreativitasnya dia itu soal coding dan template. Apakah motifnya soal
bisnis atau bukan, itu (themes Ainun) tetap bisa dianggap pelanggaran
terhadap hak cipta,"
Dari
penjelasan tersebut, ada hal pokok yg bisa disimpulkan, yaitu bahwa
boleh-boleh saja kita berkreativitas, namun tetap harus memandang etika
serta hukum. Kemahiran, kreativitas, atau kecerdikan adalah hal yg
sangat penting dalam hal apapun, termasuk dalam blogging. Namun
selayaknya kita mengerti etika dan hukum agar apa yg dilakukan tidak
menyalahi aturan. Saya berpandangan rekan Ainun belum tentu bisa
disalahkan 100% lantaran ada kemungkinan dia belum tahu tentang etika
dan hukum (hak cipta) yg berlaku. Namun kita juga harus objektif dalam
melihat permasalahan ini. Facebook tidak akan serta merta melakukan
tuntutan hukum dengan denda sebesar 2 milyar tanpa alasan / landasan
hukum.
Sungguh ini bagi saya, dan saya
harap bagi rekan blogger semua, adalah pelajaran penting. Donny B.U,
masih dalam artikel berita tersebut, melanjutkan,
Persoalan hak cipta ini memang sensitif dan harus dihargai oleh sesama pelaku kreatif. Ada etika dan aturan tertentu yang berlaku dalam soal kreatifitas. Namun memang tidak semua orang paham mengenai aturan dan etika ini.
Ya,
secara pribadi saya sangat setuju dengan pendapat beliau di atas. Bahwa
dalam melakukan kegiatan kreatif, kita para Blogger harus memiliki
kesadaran penuh dan mempertimbangkan apakah kreativitas tersebut
melanggar etika & hukum atau tidak. Jika iya, sekreatif apapun itu,
saya kira tidak akan membawa kebaikan. Etika berarti bentuk atau sikap
menghargai orang lain dan karya orang lain, sedangkan hukum berarti
menaati aturan-aturan agar kreativitas tidak merugikan orang lain.
Memang jadi hal pelik kalau blogger sudah dipertemukan dengan etika dan hukum karena memang belum semua mengetahui tentang hal ini. Tentunya ini menjadi PR kita semua. Boleh-boleh saja berkreativitas, tapi apa yg telah kita bangun di dunia nyata sebagai bagian masyarakat, dan kini di dunia maya, yaitu etika & hukum, selayaknya tidak dilupakan & ditinggalkan.
Terlepas dari itu, saya merasa bangga dengan bentuk kreativitas sodara Ainun Nazieb. Kemampuannya dalam coding sangat mengagumkan. Itu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki orang-orang yg handal dalam dunia web design. Saya pribadi mendukung prosesnya dalam berhadapan dengan Facebook. Karena ini adalah moment penting yg dapat memberikan banyak masukan bagi kita blogger Indonesia.
Secara pribadi lagi, pelajaran buat saya tentunya adalah dalam kloning/convert template/themes harus dilakukan dengan hati-hati, karena bisa jadi malah dituntut pembuatnya. Pekerjaan "convert-mengconvert" sebenarnya sudah bukan hal aneh lagi karena banyak blogger, coder, atau web designer melakukannya (terutama dari WordPress ke Blogger, hehe). Tapi kasus ini bisa menjadi warning bagi kita semua agar lebih berhati-hati. Tidak hanya dalam urusan convert theme saja, tapi widget, navigasi, hingga copas artikel tanpa ijin & sumber.
Salam & maju terus Blogger Indonesia!
Memang jadi hal pelik kalau blogger sudah dipertemukan dengan etika dan hukum karena memang belum semua mengetahui tentang hal ini. Tentunya ini menjadi PR kita semua. Boleh-boleh saja berkreativitas, tapi apa yg telah kita bangun di dunia nyata sebagai bagian masyarakat, dan kini di dunia maya, yaitu etika & hukum, selayaknya tidak dilupakan & ditinggalkan.
Terlepas dari itu, saya merasa bangga dengan bentuk kreativitas sodara Ainun Nazieb. Kemampuannya dalam coding sangat mengagumkan. Itu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki orang-orang yg handal dalam dunia web design. Saya pribadi mendukung prosesnya dalam berhadapan dengan Facebook. Karena ini adalah moment penting yg dapat memberikan banyak masukan bagi kita blogger Indonesia.
Secara pribadi lagi, pelajaran buat saya tentunya adalah dalam kloning/convert template/themes harus dilakukan dengan hati-hati, karena bisa jadi malah dituntut pembuatnya. Pekerjaan "convert-mengconvert" sebenarnya sudah bukan hal aneh lagi karena banyak blogger, coder, atau web designer melakukannya (terutama dari WordPress ke Blogger, hehe). Tapi kasus ini bisa menjadi warning bagi kita semua agar lebih berhati-hati. Tidak hanya dalam urusan convert theme saja, tapi widget, navigasi, hingga copas artikel tanpa ijin & sumber.
Salam & maju terus Blogger Indonesia!
Anda sedang membaca artikel tentang Tentang Kasus Facebook Menuntut Ainun Nazieb (2 Milyar) dan anda bisa menemukan artikel Tentang Kasus Facebook Menuntut Ainun Nazieb (2 Milyar) ini dengan url http://wanzbsc.blogspot.com/2012/01/tentang-kasus-facebook-menuntut-ainun.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Tentang Kasus Facebook Menuntut Ainun Nazieb (2 Milyar) ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar